TL

Bidang Tata Lingkungan

Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkungan meliputi pengkajian dampak lingkungan, merencanakan pengelolaan lingkungan dan melaksanakan pengawasan serta evaluasi penerapan pelaksanaan pengelolaan lingkungan.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Tata Lingkungan mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan kerja Bidang Tata Lingkungan;
  2. pelaksanaan inventarisasi data dan informasi lingkungan
  3. pengoordinasian penyusunan instrumen perencanaan lingkungan
  4. pelaksanaan kajian instrumen perencanaan lingkungan
  5. pelaksanaan pembentukan Tim Komisi Penilai, Tim Teknis dan Sekretariat AMDAL Kabupaten, Melaksanakan koordinasi dengan lembaga dan instansi terkait dalam penilaian AMDAL dan pemberian rekomendasi UKL /UPL
  6. pelaksanaan kegiatan pengembangan kesadaran masyarakat serta pemangku kepentingan tentang RPPLH
  7. pelaksanaan pengelolaan kegiatan konservasi sumber daya alam, GRK, keanekaragaman hayati
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Bidang Tata Lingkungan; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.